Tanah Datar, Prokabar – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah berlangsung sejak dari tanggal 19 November sampai 2 Desember 2019 mendatang yang digelar Jajaran Polres Tanah Datar menjaring seorang pelaku judi togel.
SL (47), warga Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum diamankan jajaran Reskrim di kediamannya di Jorong Nan IV Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Rabu (26/11).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Itpu Marjoni Usman mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku dilakukna setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya judi togel di daerah setempat.
Kronologis penangkapan pelaku dilakukan saat pelaku SL tengan memainkan smartphone di rumahnya di Jorong Nan IV Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
“Saat itu (pelaku) sedang duduk-duduk di ruangan tamu rumahnya, memegang HP warna hitam yang setelah dilihat ada nomor pesanan togel orang lain dengan cara via sms,” ujar Iptu Marjoni Usman.
Saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan uang kiriman dari pembeli togel sejumlah RP472 Ribu. Atas temuan itu, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Barang bukti yang disita, satu handphone merk evercros dalam kotak pesan masuk bertuliskan pesanan angka-angka togel dari pemasang aan sejumlah uang tunai,” ujarnya lagi.
Saat ini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Tanah Datar. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(eym)
















