Miko Kamal: Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum

Penulis -

Rabu, 15 Februari 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dunia media sosial Sumatera Barat heboh. Sebuah foto seorang anak berpakaian seragam Sekolah Menengah Pertama yang disebut sebagai korban perkosaan oleh ayahnya sendiri beredar dari gawai ke gawai.

Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan bahwa penyebaran foto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD menyampaikan bahwa sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melarang setiap orang mengungkap identitas anak korban kekerasan. Yang dimaksud dengan identitas anak adalah nama anak, alamat anak, nama orang tua, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap identitas si anak (Pasal 11 Ayat (2) UU No. 11/2012.

Miko melanjutkan, “Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 11 ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

“Untuk menghindari tuntutan hukum dan melindungi masa depan si anak, DPC Peradi Padang juga mengimbau agar masyarakat segera menghentikan peredaran foto anak tersebut di dunia maya. Media yang meliput peristiwa tersebut juga harus mematuhi UU SPPA dan undang-undang terkait lainnya serta Kode Etik Jurnalistik”, tambah Miko. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB