Meresahkan, Satpol PP Padang Tertibkan Manusia Silver dan Badut

Penulis -

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kembali meresahkan Manusia silver, serta badut beraktifitas di perempatan lampu merah, ditertibkan oleh Satpol PP Padang.

Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak Satpol PP Karena aktifitas mereka tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasi dan pengendalian (KasiOp) Satpol PP Padang, Rozaldi, di saat melakukan penertiban kepada Manusia Silver dan Badut di sejumlah lokasi Kota Padang.

Dijelaskan oleh Rozaldi, bahwa kedua orang yang terjaring ini beraktifitas sebagai Manusia Silver yang ditertibkan di Simpang perempatan Lampu Merah Polresta Padang dan perempatan lampu merah Simpang Kandang, tentu kegiatan mereka telah melanggar aturan serta juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan juga keselamatan mereka sendiri.

“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan U-turn Jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan bagi diri mereka,” ujar Rozaldi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menghimbau kepada warga Kota, agar bersama-sama untuk mencegah kegiatan beraktifitas di perempatan lampu merah atau lokasi jalan lainnya, tentu salah satu caranya adalah tidak memberi apapun kepada mereka, dengan demikian tentu kita telah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan. namun kalau masih saja kita memberi dilokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap beraktifitas di jalanan.

“Jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan, baik itu anjal, pengemis, Pak ogah, Badut lampu marah serta Manusia Silver,”terang Mursalim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir, maka Pihaknya akan memproses secara pidana.

“hal ini tengah ia lakukan pengawasan dan pengintaian, tentu saja jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini, tentu telah melanggar Perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan, maka dari itu dihimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan, meminta minta, mengemis atau pun berjualan supaya jangan sampai ada sanksi pidana,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB