Menko Polhukam Bantah Surat Pencekalan HRS dari Pemerintah Indonesia

Penulis -

Jumat, 15 November 2019 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa surat pencekalan Rizieq Shihab yang dikirimkan melalui aplikasi berbagi pesan oleh perwakilan ormas Front Pembela Islam (FPI) bukanlah surat dari pemerintah.

“Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan. Tidak dijelaskan bahwa itu apakah Pemerintah Indonesia, apakah Pemerintah Arab, itu tidak ada,” ungkapnya dilansir Jumat (15/11).

Selain itu, disampaikan bahwa surat tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti pasti adanya pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

“Bukan (bukti). Kamu kalau dikasih surat begitu bagimana cara buktikannya? Coba beri tahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu caranya, kalau kamu menganggap itu bukti,” tutur Menko Polhukam.

Sebelumnya, Menko Polhukam juga menjelaskan kalau menurut hukum di Indonesia, batas pencekalan terhadap seseorang adalah maksimal 6 bulan. Namun, Rizieq Shihab sendiri mengaku telah dicekal selama 1,5 tahun.

“Menurut hukum Indonesia, orang dicekal itu maksimal 6 bulan, dia ngakunya 1,5 tahun, berarti tidak masalah dengan Indonesia dia,” tegasnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB