Melalui Restorative Justice Polres Dharmasraya Selesaikan Dua Kasus Tipiring

Penulis -

Kamis, 9 November 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Dharmasraya saat menggelar penyelesaian kasus penganiayaan antara korban dan pelaku

Polres Dharmasraya saat menggelar penyelesaian kasus penganiayaan antara korban dan pelaku

Dharmasraya, Prokabar – Dua kasus penganiayaan dapat diselesaikan secara Restorative Justice (penyelesaian tingkat bawah) oleh Jajaran Polres Dharmasraya. Diantaranya, kasus penganiayaan terjadi di Polsek Pulau Punjung, dibawah Pimpinan IPTU Iin Cenri, S. H., dan kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, dibawah pimpinan AKP Suyanto, S. H.

Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri, dan Paur Umas IPDA Marbawi, S. H., di Mapolres setempat Kamis (9/11/23).

Kasus penganiayaan, dapat diselesaika melalui unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, sesuai dengan Laporan Polisis (LP) No: LP/B/31/XI/2023/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 03 November 2023. Tentang penganiayaan dan pengancaman, antara pelaku Jasmadeli dan Yihana Eka Ramayuni, warga Jorong Taratak, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, terhadap korban Fitri Yanti, warga Jorong Taratak, Kenagarian IV Koto Pulau Punung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, antara korban dan pelaku. Mereka menyadari sepenuhnya, untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan di tingkat bawah, yang difasilitasi pihak Polsek Pulau Punjung.

Sementata itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai juga berhasil sebagai fasilitator dalam. menyelesaikan kasus penganiayaan antara pelaku Rahmad, dengan korban Fadli Zulkarnaen, sesuai dengan Laporan Polosi No : LP/B/105/X/2023/SPKT, tertanggal 31 Oktober 2023.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, bahwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sudah menjadi komitmen Jajaran Polres Dharmasraya untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya, dengan sistem tercapainya sebuah keadilan hukum dalam perdamaian tersebut. Sehingga tujuan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama, tercipta sesuai harapan.

“Penyelesaian kasus konflik Tipiring melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman aka dapat memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat” Pungkasnya. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB