Mantan PM Malaysia Najib Razak Didakwa dengan Sejumlah Tuduhan

Penulis -

Rabu, 4 Juli 2018 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Lumpur, Prokabar – Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak didakwa dengan sejumlah tuduhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pengadilan yang berlangsung di Mahkamah Kuala Lumpur Jalan Duta, Rabu.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dituding telah menerima suap RM42 juta antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Jaksa mendakwa Najib Razak telah memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 Miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd sehingga melakukan kesalahan dibawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama.

Apabila terbukti bersalah maka bisa dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai untuk menyuap atau RM10 ribu mengikuti nilai mana yang lebih tinggi.

Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga dituduh menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014 sehingga melanggar Pasal 409 KUHP.

Diantara tanggal dan tahun yang sama Najib juga dituduh menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta sehingga melanggar Pasal 409 KUHP dan terancam penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.

Untuk tuduhan ketiga Najib antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd telah melakukan penyalahgunaan uang RM10 juta sehingga terancam Pasal 409 KUHP dengan ancaman penjara yang sama.

Anggota Kejaksaan Agung yang hadir pada sidang tersebut adalah Tommy Thomas (Jaksa Penuntut Umum), Dato Mohamad Hanafiah Zakaria (Wakil), Manoj Kurup (Wakil), Dato’ Suhaimi Ibrahim (Wakil), Dato’ Umar Saifuddin Jaafar (Wakil), Dato’ Ishak Mohd Yusoff (Wakil), Donald Joseph Franklin (Wakil), Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi (Wakil), Budiman Lutfi Mohamed (Wakil), Sulaiman Kho Kheng Fuie (Wakil), Mhd Ashrof Adrin Kamarul (Wakil) dan Muhammad Izzat Fauzan (Wakil).(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB