LPPKI Dukung Langkah Hukum yang Dilakukan Ilham Bintang

Penulis -

Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPN-LPPKI) mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh wartawan senior llham Bintang, yang menggugat PT. lndosat Ooredoo dan Commonwealth Bank secara perdata ke Pengadilan Negeri terkait kasus pembobolan rekening pribadinya .

Dalam siaran persnya, Kamis (29/10), LPPKI mendukung gugatan itu karena LPPKI memandang tidak hanya kepentingan hukum llham Bintang saja, tapi juga untuk konsumen/nasabah secara keseluruhan di Indonesia. Hal ini lantaran kejadian semacam ini tidak tertutup kemungkinan juga akan terjadi pada konsumen atau nasabah lainnya. Pihak bank maupun pihak seluler sebagai pelaku usaha   harus bertanggungjawab secara perdata atas  bobolnya data nasabah/konsumen yang berakibat kerugian pada konsumen.

LPPKI juga mendesak pihak bank ataupun pihak seluler sebagai pelaku usaha untuk memberikan perlindungan pada nasabah /konsumen sebagaimana dirnaksud dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU NO 10 tahun 1998 tentang perbankan. 

Pada pasal 40 mengatur tentang pihak bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabahnya.Namun faktanya dalam kasus ini dapat dibobol oleh pelaku kejahatan sehingga llham Bintang sebagai konsumen/nasabah mengalami kerugian. Maka sesuai dengan UU NO. 8 tahun 1999 tetang perlindungan konsumen apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen/nasabah akibat kesalahan dari pelaku usaha maka pelaku usaha dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian. 

LPPKI melanjutkan, pihak pelaku usaha harus melindungi nasabah atau konsumennya dan harus safety menjaga rahasia serta identitas pribadi dan tidak mudah dibobol pihak lain. Dalam kasus Ilham Bintang, patut diduga atau mungkin ada unsur kelalaian dan atau patut diduga mungkin ada unsur kelemahan pengamanan dan tingkat keamanan (safety) dalam menjaga rahasia dan identitas data nasabah/konsumen.

“Seharusnya tidak mudah di bobol oleh pihak lain namun faktanya dapat di bobol sehingga llham Bintang sebagai konsumen mengalami kerugian,”tulis siaran pers.

LPPKI menyesalkan hal itu bisa terjadi. Jika tidak cepat diatasi maka akan mengurangi tingkat kepercayaan atau trust orang untuk menyimpan uang di bank. Khususnya pada bank yang telah berhasil dibobol oleh pelaku kejahatan, dan yang lebih penting lagi yaitu kerugian yang akan timbul pada konsumen lainnya. LPPKI berharap ini adalah kejadian yang terakhir. Karena  kedepannya pelaku kejahatan juga telah menyesuaikan teknologi untuk melakukan kejahatan seiring dengan kecanggihan perkembangan teknologi itu sendiri. 

“Maka seharusnya pelaku usaha lebih canggih lagi teknologi pengamanannya dari pada pelaku tindak pidana tersebut,”kata siaran LPPKI.

LPPKI akan terus memantau perkembangan gugatan ini dan tidak tertutup kemungkinan pihak LPPKI sebagai lembaga perwakilan perlindungan konsumen Indonesia juga akan ikut menggugat atas nama konsumen secara keseluruhan apabila ada tambahan korban lainnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Diduga Masalah Tapal Batas Tanah Seorang Kakek Dibunuh Tetangganya
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Pasa Kaciak Lubuk Sikaping

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:07 WIB

3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:25 WIB

Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terbaru