Tanah Datar, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar mengaku telah mencoret nama seorang warga negara asing (WNA) yang diketahui terdaftar sebagai calon pemilih tetap pada pemilu serentak mendatang. WNA tersebut berasal dari Banglades dan memiliki e-KTP dengan data domisili Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo.
Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengungkapkan jika yang bersangkutan memang terdata sebagai DPT, namun sesuai perintah dari KPU RI, nama tersebut telah kami nyatakan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat atau dipindahkan ke kode 65 atau kode yang tidak memenuhi syarat. Sementara, satu warga megara asing yang berdomisili di Batipuah dipastikan oleh KPU tidak terdaftar sebagai DPT.
“Pada 6 Maret lalu kita menerima instruksi dari KPU RI, bahwasanya ditemukan 3 WNA yang terdata sebagai DPT di Sumatera Barat, dan satu orang di Tanah Datar. Melalui klarifikasi PPK dan PPS di alamat yang bersangkutan, memang yang bersangkutan warga negara asing asal Banglades. Jadi kita berdasarkan intruksi tersebut, yang bersangkutan statusnya tidak lagi memenuhi syarat seperti pemilih dan dalam DPT tidak akan keluar lagi namanya,” ujar ketua KPU
Ketua KPU Tanah Datar menambahkan, jika setidaknya terdapat 4 orang WNA di Tanah Datar yang telah memiliki e-KTP, dan hal ini mengacu pada data dinas kependudukan dan catatan sipil.
“Keempat WNA yang memiliki E-KTP tersebut terdata berdomisili di jorong Talago Gunuang satu orang, lintau Buo Utara dua orang, dan Batipuah satu orang. Namun dari ke empat WNA yang memiliki e-KTP hanya satu orang yang terdaftar sebagai DPT,” ujarnya. (eym)
















