Pessel, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sedang melakukan seleksi tambahan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019, untuk ditempatkan di 15 kecamatan di daerah itu.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Perihal Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Setelah adanya petunjuk tersebut, KPU RI selanjutnya mengirimkan surat edaran untuk penambahan PPK di seluruh Indonesia termasuk KPU Pessel.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, para calon PPK yang masuk seleksi, yakni calon PPK yang sebelumnya telah mendaftar dan masuk daftar tunggu, termasuk yang terevaluasi, sepanjang masih memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
“Insya Allah proses seleksinya hingga 28 November mendatang. Hanya saja ini tidak terbuka untuk umum, seleksinya terbatas dari pendafar yang sebelumnya tidak lolos, maksudnya yang diseleksi ini berasal dari lembaga pendidikan,” ujarnya.
Untuk perekrutan kali ini, KPU Pessel mencari sebanyak 30 orang PPK, yang nantinya bakal dibagi masing-masing dua orang perkecamatan.
Saat ini jumlah PPK perkecamatan berjumlah tiga orang. Jika telah dilakukan penambahan, maka PPK di setiap kecamatan akan menjadi lima orang.
Lanjut Epal mengatakan, untuk seleksi hari Senin (26/11) diantaranya di Kecamatan Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti dan Kecamatan Air Pura.
Selanjutnya hari Selasa (27/11) di Kecamatan Pancung soal, BAB Tapan, Rahul, Lunang dan Silaut.
Sedangkan untuk hari Rabu (28/11) tes selesai ini hanya di Kantor KPU yang meliputi daerah Kecamatan Batang Kapas, IV Jurai, Koto XI Tarusan, Bayang dan Ampek Nagari Bayang Utara.(min)
















