KPU Padang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara, Kenapa?

Penulis -

Selasa, 16 April 2019 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memusnahkan sebanyak 25.071 surat suara yang tidak dapat digunakan dalam pemilu presiden dan pemilu legislatif pada Rabu 17 April 2019.

Ketua KPU Kota Padang M Sawati, mengatakan, surat suara yang dimusnahkan karena surat rusak sehingga tidak dapat digunakan, selain itu ada juga surat yang berlebih sehingga harus dimusnahkan.

“Terkait surat yang berlebih dikarenakan jumlah yang dikirim dari percetakan lebih dari yang kita butuhkan, mungkin untuk mengantisipasi surat suara yang rusak di jalan,” kata dia.

Sementara untuk kertas suara yang rusak mulai dari surat suara yang robek, tercoblos, bercak-bercak dan kusam sehingga tidak dapat digunakan.

“Sesuai prosedurnya surat suara yang rusak dan berlebih ini harus dimusnahkan dengan disaksikan Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan, perwakilan partai politik dan lainnya. Kita tidak mengirim kembali ke perusahaan tapi memusnahkannya,” kata dia.

Sawati merincikan untuk surat suara yang berlebih sebanyak 17.835 lembar, sedangkan yang rusak sebanyak 7.236 lembar. Semua surat suara ini dipastikan telah dimusnahkan dan tidak ada lagi yang tersisa.

Menurut dia, surat suara yang rusak terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.259 lembar dan berlebih sebanyak 1.894 lembar. Kemudian untuk surat suara DPR RI berlebih sebanyak 2.371 lembar dan yang rusak sebanyak1.113 lembar.

Setelah itu, surat suara DPD RI mengalami kerusakan sebanyak 1.633 lembar dan 1.189 lembar berlebih dari yang dibutuhkan. Kemudian untuk DPRD Sumatera Barat mengalami kerusakan sebanyak 620 lembar dan berlebih sebanyak 3.005 lembar.

Untuk DPRD Kota Padang untuk daerah pemilihan Padang I terdapat 1.485 lembar surat suara yang rusak. Kemudian untuk daerah pemilihan Padang II sebanyak 112 lembar rusak dan berlebih sebanyak 1.187 lembar dan daerah pemilihan Padang III terdapat 345 lembar surat rusak dan 29 lembar surat berlebih.

Selanjutnya untuk daerah pemilihan Padang IV tedapat 344 surat rusak dan 924 surat suara berlebih dan daerah pemilihan Padang V terdapat sebanyak 325 surat suara rusak.

“Surat suara tersebut telah kita musnahkan dan surat suara yang akan digunakan telah kita distribusikan ke kelurahan dan sampai di TPS sore ini,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP3) pemilih Kota Padang berjumlah sebanyak 592.279 yang terdiri dari 290.702 pemilih laki-laki dan sebanyak 301.577 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 2.457 unit.

Jumlah tersebut bertambah dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) dengan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 592.162 orang yang terdiri dari 290.588 pemilih laki-laki dan 301.574 pemilih perempuan dengan 2.452 TPS.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB