KPU Kota Padang Tetapkan Delapan Titik Lokasi Kampanye Terbuka

Penulis -

Minggu, 24 Maret 2019 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Pemilihan Unum Kota Padang telah menerapkan delapan lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye terbuka pada pemilu 2019.

Komisioner KPU Kota Padang Div. Teknis dan Hupmas, Mahyudin mengatakan penetapan lokasi merupakan hasil kesepakatan partai politik dan beberapa unsur lainnya seperti kesbangpol dan stake holder lainnya.

“Penetapan lokasi kampanye dari KPU RI terbagi atas dua zona yakni A dan B, ini diberlakukan agar peserta pemilu, tertib dalam berkampanye. Untuk daerah Sumatera barat termasuk dalam zona A. Setiap peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik dan kandidat capres-cawapres, tidak diperbolehkan berkampanye di dua zona yang berbeda dalam satu hari yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembagian lokasi kampanye untuk kota Padang ada dekapan lokasi yakni, GOR Agus Salim, Danau Chimpago yang berada di Padang Barat, Lapangan Sepak Bola Binuang Kampung Dalam yang berada di Pauh, lapangan Sepak bola Balai Baru yang berada di Kuranji, Lapangan sepak bola OPEL Belakang Kantor Camat yang berada di Koto Tangah, lapangan sepak bola PJKA yang berada di Padang Timur, Lapangan Darusssalam Mato Air yang berada di Padang Selatan dan Lapangan sepak bola Batuang taba yang berada di Lubuk Begalung.

“Kampanye dilakukan dengan metode rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.“ ungkapnya.

Sementara itu, untuk izin lapangan yang akan dijadikan lokasi kampanye, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak berwenang. “Bagi yang memakai lokasi, nanti ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti kebersihan serta pemeliharaan aset,”

Sementara itu untuk izin dari pihak kepolisian, dirinya mengatakan Polresta Padang memintan parpol yang akan melakukan kampanye supaya memasukan surat 3 hari sebelum jadwal. ”Hal tersebut untuk persiapan yang akan dilakukan oleh polres, untuk itu juga mengikuti aturan-aturan dalam pelaksanaan kampanye, kita semua berharap agar proses jalannya pesta demokrasi berlangsung aman dan damai.” tutupnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB