Bukittinggi, Prokabar – KPU Bukittinggi mencoret Mirawati Nurmatias dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau sebagai caleg di DPRD Bukittinggi. Mirawati Nurmatias merupakan nomor urut 3 dari Partai Keadilan Sosial (PKS) untuk dapil satu wilayah Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Mirawati divonis bersalah dalam sidang pada Senin (18/2) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, memlanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam amar putusan itu, Mirawati dihukum penjara 7 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, serta pembayaran denda sebesar Rp 10 juta. Awalnya Mirawati ajukan banding atas putusan tersebut. Namun meminta itu dicabut kembali dan lebih memilih menerima putusan PN Bukittinggi dan menerima denda yang telah ditentukan.
“Kami telah melakukan sidang untuk menindaklanjuti putusan dari pengadilan. Pencoretan ini juga telah kami beritahukan kepada pihak yang disetujui pada siang tadi,” ujar Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, Senin 4 Maret 2019.
Meskipun telah dicoret, namun nama Mirawati Nurmatias masih tetap ada di Surat Suara, karena dicoret setelah surat suara selesai, sehingga tidak memungkinkan untuk diubah. Tapi KPU memastikan akan memberikan pengumuman di seluruh TPS dapil satu Bukittinggi, agar masyarakat tahu yang disetujui telah dicoret.
Mirawati tersandung dalam kasus pengadilan Pemilu dalam kegiatan Festival Sulam 1.000 Kerudung yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi ke-234 pada 10 Desember 2018 di Lapangan Kantin Bukittinggi. Saat itu, Bawaslu menemukan Mirawati untuk-bagikan kartu nama, kalender dan jilbab pada masing-masing peserta, dan berpartisipasi dalam kontes.
Mirawati Nurmatias yang juga merupakan adik kandung Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, merupakan caleg ketiga yang dicoret KPU Bukittinggi. Sebelumnya KPU Bukittinggi telah mencoret 2 caleg DPRD Bukittinggi, karena lulus CPNS dan telah mengundurkan diri sebagai caleg.
Dua caleg itu adalah Afdhal Salman yang merupakan caleg dapil 1 MKS nomor urut 7 dari PKS. Sementara satunya lagi adalah Indria Syafitri, dapil 3 Guguak Panjang, nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(*/mbb)
















