Pessel, Prokabar – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Linggosari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Nasrul, mengaku belum menempel formulir C1 karena lelah, hingga Rabu (24/4).
Padahal, aturan mengisyaratkan C1 tersebut wajib ditempel di kantor PPK.
Ia mengaku, belum dipasangnya formulir C1 ini dikarenakan pihaknya kelelahan. “Kami bekerja hingga larut malam, jadi penempelan C1 tidak kami lakukan,” ujarnya.
Terkait hal itu, Saksi Partai Nasdem, Sel Aldi memprotes, pihak PPK sudah melanggar pasal 391, Undang undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat tentang kewajiban KPPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara.
“PPK wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” ujarnya.
“Dari pantauan yang kami lakukan sejak proses pencoblosan hingga proses rekapitulasi di kecamatan kami melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dari itu kami menilai ada kecurangan-kecurangan yang masif dilakukan,” sebut Sel Aldi kepada awak media.
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada salinan data C1 yang diterima saksi, yang mana pada sebagian besar C1 tersebut ada pencoretan data yang tidak diparaf dan digaris dua (tanda koreksi/perubahan-red) oleh petugas penyelanggaran.
“Ini jelas sudah ada praktek Mal Administrasi dalam penyelenggaraan, sehingga ada caleg atau partai yang sangat dirugikan dalam proses ini,” tegasnya lagi.
Selanjutnya, ia juga menyayangkan bahwa data dari setiap salinan sertifikat hasil penghitungan suara tidak tampak di seluruh TPS, dan salinan C1 yang diterimanya PPS tidak sama dengan saksi Caleg lain dengan partai yang sama. Bahkan, kata dia, ada saksi yang tak mau memberikan dan sengaja melenyapkan data C1 dari Partai Nasdem.
“Ada apa ini. Dimana letak propesional dan netralitas penyelenggara dari proses pemilu yang dilakukan. Ini sudah menzolimi demokrasi dinegara ini,” tutupnya.(min)
















