KPID Sumbar Awasi Iklan Kampanye di Radio dan Televisi

Penulis -

Minggu, 17 Maret 2019 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) akan mengawasi iklan kampanye pemilihan umum (Pemilu) di media massa (radio dan televisi) mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 ini.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Melani Friati menyampaikan rentang waktu pengawasan tersebut sesuai aturan dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Terkait iklan kampanye di media massa, KPI dan KPID hanya mengawasi iklan kampanye diradio dan televisi saja,” ungkapnya, Minggu (17/3).

Hal itu sesuai Pedoman KPI no.01/2019 tentang pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran.

Dijelaskannya, untuk pengawasan iklan kampanye pemilu 2019, telah dibentuk gugus tugas yg terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers.

“Kami dari KPID Sumbar berkomitmen membantu menyukseskan pengawasan pemilu dengan memantau siaran 24 jam,” terang Melani.

Disampaikannya, dari 2018 hingga Maret 2019, setidaknya ada 3 lembaga penyiaran, yang kedapatan memutar iklan kampanye di luar jadwal yg sudah ditentukan, satu lembaga penyiaran televisi, dan dua lembaga penyiaran radio.

“Satu lembaga penyiaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis satu, sedangkan 2 lagi diserahkan ke gugus tugas,” ujarnya.

Untuk diketahui ketentuan iklan kampanye pemilu di radio , paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.

Sedangkan iklan di televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB