Kotak Suara Terbakar Tidak ada Pencoblosan Ulang, ini Alasan KPU Pessel

Penulis -

Senin, 22 April 2019 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Ketua Komisi Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Epaldi Bahar menyatakan, tidak ada Pencoblosan Ulang (PSU) terkait kebakaran puluhan kotak surat suara di kantor Camat Koto XI Tarusan.

Dikatakan, Epal, tidak akan ada pencoblosan ulang pasca kebakaran yang menghanguskan 10 kotak surat suara.

“Tidak ada pencoblosan ulang, kami bakal melanjutkan rekapitulasi surat suara di kecamatan tersebut,” ujarnya kepada awak media usai rapat bersama Parpol yang juga dihadiri oleh Kapolres AKBP. Fery Herlambang dan Dandim Pessel, Letkol Kav Edwin Dwiguspana, dan Ketua Bawaslu Erman Wadison, Senin (22/4/). Di Hanna Hotel Painan.

Menurutnya, pencoblosan ulang dilakukan apabila terjadi beberapa unsur yang melanggar sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Seperti, terjadi bencana alam, melakukan pencoblosan tanpa ada identitas, tidak layaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pencoblosan surat suara sebelum hari pemilihan.

“Jadi, rekapitulasi tetap kita lanjutkan tanpa ada pencoblosan ulang,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, rekapitulasi surat suara akan tetap dilanjutkan besok. KPU, Parpol dan Bawaslu telah memiliki data C1 hasil pemungutan suara di beberapa surat suara yang terbakar.

“Semua pihak dan parpol setuju rekapitulasi tetap dilanjutkan. Tanpa harus mengulang. Karna data C1 nya ada sama kita,” sebutnya.

Saat rekapitulasi dilanjutkan, akan dilanjutkan seperti rekapitulasi biasanya, dilakukan secara paralel, ungkapnya.

“Kami minta, perkapan lanjutan nantinya, semua parpol harus membawa hasil C1 yang telah dimilikinya. Untuk indikasi pelanggaran berkemungkinan tidak akan terjadi, karna kita semua sudah memiliki semua salinan C1,” sebutnya.

Dari 10 kotak surat suara yang hangus terbakar yaitu kotak dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kenagarian Kapueh.

“Surat suara yang hangus diantaranya, secara keseluruhan, yaitu kotak surat suara yang berisikan surat suara dari Pilpres dan Pileg Kabupaten, Provinsi dan DPR RI. Tapi secara keseluruhan yang hangus adalah kotak suarat suara pemilihan presiden,” tuturnya.

Informasi dihimpun Prokaba.com, memang ada beberapa pimpinan Partai meminta dilakukannya kembali pencoblosan ulang,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB