Pessel, Prokabar – Hiruk pikuk pesta demokrasi sudah diambang pintu, berbagai calon legislatif pun terus mencari dukungan dari masyarakat yang akan memberikan hak pilih di bilik suara pada 17 April 2019 mendatang.
Berbagai macam strategi pun dijalankan oleh caleg untuk meraup suara, bahkan dengan cara yang tidak benar atau melanggar aturan.
Panwascam Linggo Sari Baganti dan pihak kepolisian setempat terpaksa membubarkan kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochklasin yang berlangsung di Nagari Padang XI Punggasan pada Minggu (11/3) pukul 19.00 WIB.
Mochklasin diduga telah melakukan Kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Pembubaran kampanye yang diduga dilakukan Caleg PKS dapil 8 Pesisir Selatan-Mentawai di permukiman warga.
Dengan jumlah peserta kurang lebih 30 orang. Jajaran Panwascam dan pihak kepolisian setempat melakukan pengecekan terkait dengan adanya STTP kegiatan kampanye.
Ketua Panwascam Linggo Sari Baganti, Afriki Musmaidi mengatakan, pihaknya bersama pihak kepolisian setempat bergegas menuju Nagari Padang XI Punggasan setelah mendapatkan informasi dari Panwaslu Nagari Padang XI Punggasan.
“Memang benar ada pertemuan masyarakat sekitar 30 orang dengan Caleg DPRD Provinsi dari Partai PKS yg bernama Muchklasin, kami memastikan kelokasi untuk memastikan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Caleg bersangkutan, membagikan Bahan Kampanye (BK) berupa stiker dan kelender dirinya, selain itu Muchklasin juga memberikan BK Hermanto Caleg DPR-RI dari Partai yang sama dan Calon DPD, Muslim M Yatim.
Setiba di lokasi pada pukul 19.30 WIB, ternyata caleg bersangkutan ternyata tidak bisa melihatkan STTP-nya, karena STTP-nya tidak ada maka dibubarkan, ungkapnya.
“Oleh karena itu, maka kami ambil sikap untuk menghentikan kegiatan tersebut dan meminta kepada pihak terkait untuk menyimpan BK tersebut kedalam mobilnya,” ujarnya.
Sehingga, caleg bersangkutan memahami dengan memasukan BK tersebut ke dalam mobil, serta mengakhiri kegiatan dan meninggalkan lokasi.
“Jika melakukan sosialisasi atau kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, maka kami akan membubarkannya siapapun itu, kami tidak pandang bulu demi menciptakan pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison mengatakan, hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.
“Itu jelas tertuang dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 serta pasal 43 yang menyatakan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta rapat umum, wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditembuskan ke Bawaslu,” tegasnya.
Kemudia, kata Erman, dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pasal 4 ayat (4) menjelaskan bahwa Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Dari konfirmasi yang disampaikan Tim dilapangan kepada kami di Kabupaten bahwa caleg yang digubarkan itu karena tidak memiliki STTP dan Kegiatan Kampanye bergabung Antara Calon Legislatif dengan DPD dengan alasan tersebut maka kami hentikan kegiatan kampanye,” tutupnya.(min)

















