Padang, Prokabar – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan berkas kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Kota Padang dengan tersangka ibu dan anak, telah lengkap.
“Setelah melakukan penelitian, akhirnya berkas kasus dinyatakan lengkap pada Selasa (25/2),” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi didampingi jaksa yang menangani perkara Lidya di Padang, Kamis.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak yakni H (54) dan D (30), keduanya diproses dalam berkas terpisah.
Ia mengatakan untuk proses selanjutnya pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II).
“Kami tinggal menunggu penyerahan dari polisi, tahap II nanti akan dilakukan di Kejari Padang,” katanya.
Fadlul menyebutkan ibu dan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas kasus yang menjeratnya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II).
“Dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke jaksa agar perkara bisa segera disidang,” jelasnya.
Kasus yang………………
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















