Kejari Pulau Punjung Naikkan Status Dugaan Korupsi IMB di DPMPTSP Dharmasraya

Penulis -

Jumat, 28 Mei 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pulau Punjung, M.Haris Hasbullah, SH.MH.

Kejari Pulau Punjung, M.Haris Hasbullah, SH.MH.

Dharmasraya, Prokabar – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya naik ke penyidikan.

Naiknya status hukum tersebut dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.

“Setelah dilakukan pendalaman dalam bentuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017-2019. Maka Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya sepakat kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Hasbullah, SH.,MH didampingi oleh Kasi Intelijen Wiliyamson, SH, Jumat (28/5).

Lanjut, M.Haris Hasbullah, dari hasil penyelidikan tim, sepakat telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. Untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.

“Dalam kasus ini telah kami mintai keterangan beberapa orang dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai dan THL di DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya, perusahaan pemohon IMB dan Inspektorat. Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan adalah retribusi yang dipungut oleh oknum PNS Dinas PMPTSP dari pemohon IMB tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Sementara IMB pemohon tersebut terbit dan dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP pemkab setempat. Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2017 sampai tahun 2019,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB