Kejari Padang Tahan Dua Tersangka Pungli BPHTB

Penulis -

Selasa, 17 Desember 2019 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah setempat.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), dan kedua tersangka kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa.

Sebelumnya di tingkat penyidikan, polisi juga menahan kedua tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (18/10), di depan Kantor Bapenda, di Jalan M Yamin.

Kedua tersangka itu adalah staf Bapenda Padang atas nama Jonirson (54), dan pihak swasta sebagai terduga pemberi suap Inang Zakri (63).

Proses tahap II terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di Kejari Padang Jalan Gajah Mada.

Para tersangka yang didampingi penasehat hukum sempat menjalani pemeriksaan serta proses administrasi, sebelum akhirnya digiring dari Kantor Kejari menuju Rutan Padang sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari berkas kasus diketahui bahwa uang total yang diamankan dalam kasus itu sekitar Rp33 juta, namun yang diduga diberikan oleh Inang Zakri sebesar Rp15 juta.

Perbuatan Jonirson dijerat pasal 12 huruf a dan b Juncto (Jo) pasal 11, Jo pasal 5 ayat (2) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inang Zakri dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Jo pasal 13 UU 31 tahun 1999.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perri Ritonga mengatakan pihaknya segera menyusun dakwaan terhadap para tersangka.

“Secepatnya kami susun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara di tempat terpisah penasehat hukum dari tersangka yaitu Defika Yufiandra (Jonirson) dan Desman (Inang Zakri) mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah serta bukti yang diperlukan dalam persidangan nanti.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB