Kejari Padang Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal

Penulis -

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Barang bukti hari ini berasal dari perkara yang sudah inkrah, ada ribuan botol minuman keras dan barang bukti lainnya yang kami musnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa.

Pemusnahan barang bukti dengan melindas ribuan botol minuman keras menggunakan alat berat.

Selain minuman keras kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 161 perkara dengan rincian jenis sabu-sabu seberat 158, 87 gram, ganja 419, 27 gram, dan ekstasi 0,56 gram.

Sedangkan untuk kasus non narkotika kejaksaan memusnahkan barang bukti dari 105 perkara. Kasus tersebut adalah minuman keras ilegal, mesin jackpot (judi), alat kosmetik, dan sejumlah handphone.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Sebelumnya Kejari Padang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti pada Oktober 2019.

Sementara kepala Seksi Pidum Kejari Padang Yarnes menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah penyisihan dari barang bukti yang diamankan polisi di tingkat penyidikan.

“Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dibawa jaksa ke pengadilan berupa sampel, sedangkan sisanya penyidik yang memusnahkan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan langsung Staf Ahli Wali Kota Padang Zabendri, ketua pengadilan, kepolisian, TNI, dan lainnya.

Zabendri mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan kejaksaan tersebut agar barang terlarang itu tidak beredar di tengah masyarakat.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB