Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat

Penulis -

Jumat, 19 Maret 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Pengamat Sosial universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya, menilai, sikap Kejari Painan mempertimbangkan Petisi masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) terkait proses hukum Rusma Yul Anwar sudah tepat.

Pernyataan Kejari merupakan bentuk pertimbangan psikologis, mengingat gelombang massa yang begitu besar saat penyampaian Petisi.

Apalagi, massa datang secara spontan atas kesadaran sendiri, tanpa ada mobilisasi.

“Pertimbangannya situasional. Kondisi psikologis masyarakat. Itu sudah benar,” ungkap Eka Vidya pada wartawan Kamis (18/3).

Berita Terkait:

Eka Vidya menjelaskan, gelombang massa itu terjadi akibat ada perbedaan persepsi antara norma menurut hukum dengan norma dalam persepsi masyarakat terkait vonis Pengadilan Negeri Padang terhadap Rusma Yul Anwar.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Penyebab perbedaan persepsi ini ada dua faktor.

Pertama, bisa jadi putusan pengadilan tidak sesuai dengan dampak dari perbuatan Rusma Yul Anwar.

Kedua, lemahnya sosialisasi tentang norma hukum pada masyarakat.

Jika hukum tetap dipaksakan ketika itu, maka bisa berdampak pada gejolak sosial dari belasan ribu masyarakat yang hadir.

“Karena mereka menilai vonis tidak setimpal dengan perbuatan dan dampak yang ada,” kata Eka Vidya.

Tak hanya itu, masyarakat beranggapan persoalan yang mendera mantan wakil bupati itu sarat kepentingan dan kental nuansa politik.

Kemudian, penilaian adanya intervensi keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Kendati demikian, hukum harus bicara hukum. Sedangkan Petisi hanya bahan pertimbangan sementara.

“Nah, di sini harus ada ketegasan. Jika tidak, ini akan terus berlanjut,” terangnya.

Sikap Kejari Painan

Sebelumnya, Kejari Painan, Dona Rumiris Sitorus, menyampaikan pihaknya berjanji akan memepertimbangkan Petisi untuk proses lebih lanjut.

Ia pun mengapresiasi aksi damai belasan ribu masyarakat saat mengantarkan Petisi.

Bahkan,  Dona mengaku telah mengirim Petisi itu pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di Padang.

Selanjutnya, Kejari akan melanjutkan petisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Baca Juga Milenialisme.com

Selain Petisi, pertimbangan lainnya adalah mengingat posisi Rusma Yul Anwar adalah seorang kepala daerah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

“Jadi, kami butuh petunjuk dari atasan. Nanti pelaporannya berjenjang,” ujar Kajari.

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menyatakan Rusma Yul Anwar bersalah karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau melanggar Pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup.

Bupati Pessel terpilih itu mendapatkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan pengurangan masa tahanan 3 bulan.

Rusma menyatakan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Akan tetapi, 2 hari jelang pelantikan sebagai bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2021-2024, Mahkamah Agung pada 24 Februari 2021 lewat situs resminya merilis penolakan kasasi.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Balap Motor Padang Raih 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Dominasi Sejak Kualifikasi
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru