Gubernur Sumbar Diminta Copot Bupati Pessel Rusma Yul Anwar

Penulis -

Selasa, 16 Maret 2021 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Puluhan warga mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan minta Gubernur Sumatera Barat copot Bupati Rusma Yul Anwar.

Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan meminta pencopotan Rusma Yul Anwar saat berdemo di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).

Ini kali kedua, Gubernur Sumbar kena demo, pasca dia pelantikan dua pekan lalu. Demo pertama terkait dugaan korupsi di BPBD Sumbar.

Baca Juga:

Pendemo minta Gubernur Sumbar mencopot Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dari jabatannya.

Mereka menilai Rusma merupakan bupati yang juga menyandang status sebagai terpidana.

Dalam aksinya, masyarakat Pesisir Selatan tersebut membawa sejumlah spanduk menyatakan protes.

Mereka membawa spanduk dengan tulisan, “Rakyat bergerak, haruskah hukum rimba bertindak, perusak lingkungan, masihkah undang-undang dipakai? Dan kata protes lainnya.

Koordinator Aksi, Hamzah Jamaris dalam orasinya mengatakan aksi mereka merupakan aksi untuk menyelamatkan demokrasi Pesisir Selatan dan menegakkan keadilan.

“Hari ini kita Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, kita meminta bapak menemui kita, karena beliau kita yang memilihnya,” katanya.

Baca Juga Milenialisme.com

Dia mempertanyakan, apakah ada Gubernur Sumbar, sebab masalah di Pesisir Selatan belum terselesaikan.

Pesisir selatan adalah bagian dari NKRI, gubernur harusnya menyurati Kemendagri agar mencopot Bupati Pesisir Selatan.

Dia juga mengeluhkan, kepada kepolisian, kenapa seorang terpidana bisa mendapatkan SKCK.

Dalam aksi tersebut, Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia menerima kedatangan demonstran.

Keterangan Pemprov Sumbar

Devi menjelaskan soal pemberhentian dan pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov Sumbar.

“Terkait keputusan Mahkamah Agung, kami sudah berkomunikasi dan menugaskan biro hukum berulang kali meminta salinan putusannya,” katanya.

Namun salinan putusan itu hanya untuk terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk eksekusi. Itu informasi sampai hari ini. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB