Padang, Prokabar – Puluhan warga mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan minta Gubernur Sumatera Barat copot Bupati Rusma Yul Anwar.
Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan meminta pencopotan Rusma Yul Anwar saat berdemo di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).
Ini kali kedua, Gubernur Sumbar kena demo, pasca dia pelantikan dua pekan lalu. Demo pertama terkait dugaan korupsi di BPBD Sumbar.
Baca Juga:
- Kapolda Sumbar Pastikan Penerimaan Polri Bersih dan Transparan
- Damkar Padang Evakuasi Ular Piton Sepanjang Tujuh Meter
- Daerah Pertama di Sumbar, Plt Wako Padang Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Pendemo minta Gubernur Sumbar mencopot Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dari jabatannya.
Mereka menilai Rusma merupakan bupati yang juga menyandang status sebagai terpidana.
Dalam aksinya, masyarakat Pesisir Selatan tersebut membawa sejumlah spanduk menyatakan protes.
Mereka membawa spanduk dengan tulisan, “Rakyat bergerak, haruskah hukum rimba bertindak, perusak lingkungan, masihkah undang-undang dipakai? Dan kata protes lainnya.
Koordinator Aksi, Hamzah Jamaris dalam orasinya mengatakan aksi mereka merupakan aksi untuk menyelamatkan demokrasi Pesisir Selatan dan menegakkan keadilan.
“Hari ini kita Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, kita meminta bapak menemui kita, karena beliau kita yang memilihnya,” katanya.
Baca Juga Milenialisme.com
- Hoax Menjamur, Media Komunitas Solusi untuk Pembaca
- Hindari Berita Hoax dengan Menjadi Produsen Informasi
- Literasi Media Penting bagi 170 Juta Pengguna Internet
Dia mempertanyakan, apakah ada Gubernur Sumbar, sebab masalah di Pesisir Selatan belum terselesaikan.
Pesisir selatan adalah bagian dari NKRI, gubernur harusnya menyurati Kemendagri agar mencopot Bupati Pesisir Selatan.
Dia juga mengeluhkan, kepada kepolisian, kenapa seorang terpidana bisa mendapatkan SKCK.
Dalam aksi tersebut, Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia menerima kedatangan demonstran.
Keterangan Pemprov Sumbar
Devi menjelaskan soal pemberhentian dan pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov Sumbar.
“Terkait keputusan Mahkamah Agung, kami sudah berkomunikasi dan menugaskan biro hukum berulang kali meminta salinan putusannya,” katanya.
Namun salinan putusan itu hanya untuk terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk eksekusi. Itu informasi sampai hari ini. (*)
















