Kasus Perkosaan Terhadap Anak Tetap Lanjut Meski Korban Meninggal Dunia

Penulis -

Selasa, 31 Desember 2019 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pihak kepolisian menyatakan proses kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) yang terjadi di Bungus, Padang, Sumatera Barat, tetap dilanjutkan meskipun korban meninggal dunia.

“Proses kasusnya tetap lanjut, dan sedang kami proses,” kata Kepala Satuan Resor Kriminial Polresta Padang AKP Edryan Wiguna.

Saat ini polisi tengah melengkapi berkas untuk kasus dengan tersangka Amiruddin tersebut.

Ia mengatakan meninggalnya korban pada Senin (30/12) di RSUP M Djamil Padang, bisa menjadi pertimbangan penberatan hukum untuk tersangka.

“Perberat hukuman itu tergantung keputusan pengadilan nanti,” katanya.

Sementara jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara Irna, mengatakan pihaknya menunggu pengembalian berkas dari penyidik kepolisian.

Berkas kasus itu pernah diserahkan ke jaksa sebelumnya, namun dikembalikan lagi ke polisi karena belum lengkap (P19).

“Kami sifatnya menunggu pengembalian berkas dari polisi, jika nanti dikembalikan maka akan diteliti lagi kelengkapannya,” katanya.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Perempuan yang ikut mendampingi proses hukum korban sejak awal mendorong aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan disidang sehingga memperoleh kepastian hukum. Apalagi korban meninggal dunia,” katanya.

Sebelumnya, Tr adalah korban dugaan perkosaan yang kemudian menderita kanker serviks.

Ia sempat menjalani beberapa penanganan medis baik di Padang, ataupun Jakarta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sedangkan tersangka Amiruddin saat ini masih berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Padang.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB