Kasus Pengrusakan Mangrove, Wabup Pessel Dituntut Empat Tahun Penjara

Penulis -

Jumat, 31 Januari 2020 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwaryang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara.

“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Heru Saputra Cs, di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan pantai Mandeh.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir ke persidangan mengenakan atasan kemeja kotak-kota akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya,” kata Rusma Yul Anwar yang saat sidang didampingi penasehat hukum.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Gutiarso, akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB