Kasus Pemerkosaan Anak di Bungus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis -

Selasa, 25 Februari 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyatakan berkas kasus pemerkosaan anak di Bungus, yang berujung meninggalnya sang korban Tr (12), telah lengkap.

“Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, berkas kasus itu akhirnya dinyatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, Selasa (25/2).

Dengan hal itu, maka proses kasus dengan tersangka Amiruddin (56) tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi sehingga perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna mengatakan pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (tahap II).

“Kami targetkan pada Kamis (27/2) sudah dilakukan tahap II,” katanya di tempat terpisah.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman pidana mati karena perbuatan yang dilakukannya.

Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (5) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pasal 81 ayat (5) berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.

Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,

Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82.

Pasal 82 ayat (1) memuat hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Korban dalam peristiwa itu adalah Tr (12), yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12).

Ia berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis terhadap penyakit kanker serviks yang diderita.

Kanker serviks yang dialami korban ditengarai muncul karena ulah pemerkosaan yang dilakukan tersangka.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB