Tanah Datar, Prokabar – Pembangunan yang berujung putus kontrak di tengah jalan alias mangkrak disayangkan terjadi oleh kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardjono Sidayat. Sebagai orang baru, 3 bulan menjabat Kajari di Tanah Datar, Hardjono mengaku jika tak seharusnya hal itu terjadi, terlebih anggaran pembangunan tersebut tergolong cukup besar. Hal ini ia ungkapkan berdasarkan laporan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh TP4D,
“Pada 2019 ini saya belum tahu ada atau tidak pembangunan yang juga putus kontrak ditengah jalan, 2017 ada, 2018 juga ada. Ini sangat disayangkan, proses pembangunan dengan anggaran yang begitu besar, malah hal itu sampai terjadi,” ucapnya saat serah terima berkas perkara kasus OTT Kadis Koperindag dan rekanan dari pihak kepolisian kepada kejaksaan, Senin (28/10).
Ia juga mengatakan, adanya pengerjaan yang putus kontrak ditengah jalan juga patut untuk dipertanyakan. Pengerjaan pembangunnan yang terhenti itupun dinilai sebagai sebuah indikasi,
“Anggaran yang begitu besar, tapi ada yang harus putus kontrak ditengah jalan, berarti itu ada apa?, itu salah satu indikasi. Jadi apa yang dilakukan pihak polres ini (OTT) saya sangat mendukung sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus OTT yang melibatkan kadis koperindag dan rekanan merupakan sebuah indikasi, dan jangan dilihat nilai pengungkapan yang hanya Rp20 juta, akan tetapi kasus tersebut juga merupakan sebuah pembelajaran pada berbagai pihak, khususnya PPK dan KPA.
“Dalam rangka penanganan pembangunan proyek proyek harus benar benar dan sungguh sungguh, jangan ada terjadi permainan mata antara pihak kontraktor dan pihak PPK atau KPA,” tambah pria yang dulu menjabat sebagai koordinator bidang Intel di Kejaksaan Tinggi Palembang itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2020 mendatang pihak kejaksaan akan mulai melakukan pengawalan lebih ketat terhadap seluruh seluruh rencana pembangunan di Tanah Datar. Untuk mewujudkan proses pembangunan yang sungguh sungguh, pihak kejaksaan juga akan bersinergi dengan menggandeng Polres Tanah Datar.
“Mulai dari proses pelelangan ini, khususnya di pokja, ULP nya yang perlu kita (kawal). Mungkin teman teman dari polres dan kejaksaan kita bisa mengikuti sehingga betul betul mulai dari perencanaan kita ikuti. Sehingga pembangunan tidak lagi putus kontrak di tengah jalan. Kita kawal kontraktornya bonafit atau layak, jangan tawaran dibawa, tapi pengerjaan putus di tengah jalan,” tutupnya.(eym)
















