JPU Indah Puspitarani Ajukan Kasasi atas Vonis Ringan Fariz RM, Tegaskan Penegakan Hukum Narkoba Tak Main-main

Penulis -

Rabu, 12 November 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Prokabar, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani, S.H., M.H. resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap musisi Fariz RM yang divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasasi tersebut diajukan pada Selasa, 11 Oktober 2025 oleh jaksa Indah.

Langkah hukum itu diambil lantaran putusan hakim dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Upaya kasasi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Senada dengan tindakan JPU, Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menilai vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Fariz RM sangat tidak berimbang dengan perbuatannya.

Perwakilan PPHI, Elman Alfin Bago, menilai putusan tersebut mencederai semangat pemberantasan narkoba di Indonesia.

Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menilai vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Fariz RM sangat tidak berimbang dengan perbuatannya

“Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran, harus dijatuhi hukuman yang lebih maksimal untuk memberikan efek jera,” ujar Elman dalam keterangannya kepada media belum lama ini.

Elman menyebut, penggunaan narkoba adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dapat merusak masa depan dan moral seseorang.

“Apalagi yang melakukan pelanggaran hukum ini adalah publik figur. Vonis ringan terhadap mereka akan memberikan citra buruk dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Elman menilai, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana terdapat pemberatan bagi pengguna narkoba yang berulang kali melakukan pelanggaran.

“Kalau hukuman terhadap Fariz RM hanya 10 bulan, tentu mencederai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Elman juga menyoroti perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

“Jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, tetapi hakim hanya menjatuhkan 10 bulan. Ada apa dengan vonis hakim ini?” ujarnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Fariz RM sudah masuk kategori penjahat kambuhan (residivis).

“Ya, dengan ditangkapnya lagi Fariz RM untuk keempat kalinya karena narkoba, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar kambuhan,” ujar Fickar kepada awak media.

Menurut Fickar, status residivis semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, bukan sebaliknya.

Upaya kasasi yang diajukan JPU Indah Puspitarani dinilai sebagai bentuk ketegasan dan integritas Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kasasi ini bukan hanya langkah hukum, tapi juga pesan moral bahwa negara tidak boleh kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya,” tutup Indah. (beb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB