Prokabar, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani, S.H., M.H. resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap musisi Fariz RM yang divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasasi tersebut diajukan pada Selasa, 11 Oktober 2025 oleh jaksa Indah.
Langkah hukum itu diambil lantaran putusan hakim dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Upaya kasasi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Senada dengan tindakan JPU, Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menilai vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Fariz RM sangat tidak berimbang dengan perbuatannya.
Perwakilan PPHI, Elman Alfin Bago, menilai putusan tersebut mencederai semangat pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran, harus dijatuhi hukuman yang lebih maksimal untuk memberikan efek jera,” ujar Elman dalam keterangannya kepada media belum lama ini.
Elman menyebut, penggunaan narkoba adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dapat merusak masa depan dan moral seseorang.
“Apalagi yang melakukan pelanggaran hukum ini adalah publik figur. Vonis ringan terhadap mereka akan memberikan citra buruk dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Elman menilai, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana terdapat pemberatan bagi pengguna narkoba yang berulang kali melakukan pelanggaran.
“Kalau hukuman terhadap Fariz RM hanya 10 bulan, tentu mencederai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Elman juga menyoroti perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.
“Jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, tetapi hakim hanya menjatuhkan 10 bulan. Ada apa dengan vonis hakim ini?” ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Fariz RM sudah masuk kategori penjahat kambuhan (residivis).
“Ya, dengan ditangkapnya lagi Fariz RM untuk keempat kalinya karena narkoba, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar kambuhan,” ujar Fickar kepada awak media.
Menurut Fickar, status residivis semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, bukan sebaliknya.
Upaya kasasi yang diajukan JPU Indah Puspitarani dinilai sebagai bentuk ketegasan dan integritas Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kasasi ini bukan hanya langkah hukum, tapi juga pesan moral bahwa negara tidak boleh kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya,” tutup Indah. (beb)
















