Tanah Datar, Prokabar – Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat mengakomodir 300 pemilih hingga proses pemungutan surat berakhir dimasing masing TPS atau pada pukul 13.00 WIB. Untuk itu, kepada pemegang hak pilih untuk dapat datang ke TPS lebih awal, atau pada pagi hari.
“Mari berbondong bonding kita ke TPS dengan membawa identitas diri KTP, SIM, atau KK, paspor atau surat keterangan dari catata sipil,” ucap Amnasmen kepada prokabar.com saat ditemui di Istano Basa Pagaruyuang.

Penghitungan surat suara yang diprediksi akan berlansung hingga malam hari,Amnasmen mengatakan jika pada pemilu serentak tahun 2019 ini, mahkamah konstitusi telah memutuskan jika penghitungan surat suara dapat ditambah dengan waktu selama 12 jam dihari yang sama.
“Kita cukup lega ketika mahkamah konstitusi memutuskan penghitungan surat suara dapat ditambah selama 12 jam dari hari yang sama. Ini kita maknai penghitungan surat suara bias hingga pukul 12 siang pada esok harinya,” ujar ketua KPU Sumbar.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan jika adanya penambahan jam penghitungan surat suara sebagai masa masa yang rawan. Namun sayang, Bupati tidak merinci maksud dari masa yang rawan tersebut. Untuk itu, diperlukan kordinasi yang baik antara KPU, Pengawas dan aparat kepolisian sebagai pengamanan, sehingga kerawanan kerawanan yang dimaksud tersebut itu tidak terjadi.
“Saya dapat informasi dari ketua KPU jika sebelumnya penghitungan surat suaramisalnya lewat pukul 11 malam, maka bisa dilanjutkan esoknya jam tujuh pagi. Tapi ini masa masa masa yang rawan ini, maka kordinasi KPU, pengawas dan pengaman bias terkoordinasi dengan baik’” ucap Bupati.
Bupati juga menghimbau masyarakat untuk datangg ke TPS tepat waktu.
“Semakin capat dating ke TPS, semakin cepat selesainya, dan kita dapat melajutkan aktifitas lainnya,” tutup Bupati. (eym)
















