Painan, Prokabar – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serius membongkar dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Edison.
Kasus ini mencuat berkat laporan dari Badan Musyawarah Nagari (Bamus) yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana Nagari yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kini serius mendalami dugaan penyelewengan tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat.
Kepada Prokabar.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Painan, Dede Mauladi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap Wali Nagari, Edison dan beberapa orang perangkat Nagari terhadap dugaan korupsi tersebut.
“Wali Nagari sudah dimintai keterangan dan beberapa orang perangkatnya. Kami serius menangani kasus ini dan akan melakukan proses hukum dengan transparansi dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal, kami masih mengumpulkan data dan keterangan tentang dugaan penyalahgunaan dana Nagari tersebut. Kami akan terus mendalami perkara ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Salah seorang warga Pancung Taba, Armen, mengungkapkan kekecewaannya terkait perkembangan nagari yang lambat meski ada alokasi anggaran yang cukup besar.
“Kami sudah menunggu lama untuk perubahan, tapi yang ada justru pembangunan yang tidak jelas. Kami berharap pihak berwenang bisa mengusut ini dengan tuntas,” ujarnya.
Masyarakat Nagari Pancung Taba menyambut baik upaya Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Mereka berharap bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum. Banyak warga yang merasa dirugikan, karena mereka berharap dana Nagari dapat digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat langsung bagi kesejahteraan mereka.
“Jika benar ada yang salah, kami ingin supaya hukum ditegakkan. Dana Nagari harus digunakan untuk pembangunan yang nyata, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga lainnya, Siti Rahmawati.
Di sisi lain, aktivis anti-korupsi di Pesisir Selatan, Irwan Pratama, juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana Nagari.
“Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan anggaran desa harus transparan dan akuntabel. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berjanji akan melakukan proses hukum yang serius dalam menangani kasus ini. Kata Kasi Intel Dede memastikan bahwa mereka tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan memastikan kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat Nagari Pancung Taba, Kimen, berharap agar kasus ini menjadi titik balik dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat nagari. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan transparan.
Dengan berjalannya proses pemeriksaan ini, masyarakat berharap agar kepercayaan terhadap pengelola dana Nagari dapat pulih kembali, dan agar pembangunan yang diharapkan benar-benar bisa diwujudkan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Pancung Taba, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Ahlul Zikri resmi melaporkan Wali Nagari Pancung Taba ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, pada Kamis 17 Oktober 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Laporan tersebut disampaikan setelah adanya temuan sejumlah indikasi korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Bamus Pancung Taba, Ahlul Zikri, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berawal dari adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan. (min)
















