Istri yang Bunuh Suami di Agam Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis -

Minggu, 23 Februari 2020 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar – S (62) istri yang menusuk suaminya MD (65) hingga meninggal dunia diancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Agam.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, tersangka S akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKBP Dwi Nur Setiawan saat Press Release di Aula Wibisono Polres Agam, Sabtu (22/2).

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Agam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban yang berlumuran darah, satu helai seprai, satu helai kain sarung.

Sedangkan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, sampai saat ini belum ditemukan.

“Barang bukti pisau yang digunakan belum di temukan karena tersangka lupa di mana membuangnya,” ujar Dwi Nur.

Diberitakan sebelumnya, S nekat membunuh MD karena cemburu dan sakit hati. Penusukan itu terjadi saat MD meminta istrinya memijat. Ketika dipijit, MD membandingkan S dengan wanita lain yang sontak membuat S cemburu.

Sakit hati, S pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau dan menusuk MD yang sedang terbaring di kasur.

Karena panik, S lari ke luar dan bertemu beberapa warga. Oleh warga, S disarankan menyerahkan diri ke polisi. Diantar ojek, S mendatangi Polsek IV Nagari dan mengakui perbuatannya.

Mereka baru menikah 8 bulan. Hubungan keluarga ini tidak harmonis. Tersangka adalah istri ke empat dari korban. Sedangkan MD suami ke tujuh tersangka. Mereka menikah secara siri sekitar 8 bulan yang lalu. Sejak saat itu, S tinggal di rumah MD.

Warga Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam-Sumbar sempat dibuat geger atas peristiwa yang terjadi, Jumt 21 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB