Jakarta, Prokabar.com— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri T saat Pandemi COVID-19.
Panduan ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri.
Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulfitri di Masjid dan lapangan terbuka,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5)
Yaqut Cholil Qouma telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan panduan tersebut.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M:
Pertama, malam takbiran
Melakukan takbiran pada prinsipnya dapat di Masjid dan Musala dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas Masjid dan Musala.
Pelaksanaan harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dengan memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan. - Tidak boleh melakukan takbiran keliling untuk mengantisipasi keramaian
- Takbiran bisa secara virtual dari Masjid dan Musala sesuai ketersedian perangkat telekomunikasi yang ada.
Kedua, Salat Idul Fitri di zona Merah dan Oranye
Salat Idulfitri di zona merah dan oranye bisa dari rumah masing-masing sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idulfitri di Lapangan dan Masjid.
Daerah dengan zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang boleh melakukan salat di Masjid dan lapangan.
Keempat, Protokol Kesehatan
Menggelar sala Idulfitri di Masjid dan lapangan harus memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 seccara ketat dan mengindahkan ketentuan berikut:
a. Salat Idulfitri sesuai rukun Salat dan Khutbah dan diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah yang hadir.
d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, agar tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat dan selama menyimak Khutbah di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idulfitri singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar khatib di masjid dan lapangan agar menggunakan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, Panitia Salat Idulfitri
Sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas COVID-19, dan unsur keamanan setempat.
Tujuannya untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 berjalan baik, aman dan terkendali.
Keenam, Silaturahmi dengan keluarga
Silaturahmi saat Idulfitri hanya bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Ketujuh, Pelaksanaan SE
Pelaksanaan SE ini menyesuaikan dengan kondisi setempat karena terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 dan peningkatan kasus yang signifikan. (*)
















