Ini Jumlah Napi yang Dapat Remisi Khusus Imlek

Penulis -

Senin, 27 Januari 2020 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/1), Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan perundangan-undangan  sebagai pemenuhan hak para narapidana.

“Pemberian remisi harus memenuhi banyak syarat, diantaranya napi telah berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran, aktif dalam program, kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,” kata Sri Puguh.

Selain itu menurut Sri Puguh, pemberian remisi ini pun sebagai salah satu bentuk implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan pada 2020, dengan harapan pelayanan yang diberikan Ditjen PAS menjadi lebih baik kedepan.

Sri Puguh menyebut, dari jumlah tersebut sebanyak 42 Narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, delapan orang menerima remisi  satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.

Sedangkan satu orang lagi narapidana mendapatkan remisi khusus II (RK II) sehingga langsung bebas murni.

Dari 43 narapidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana.

Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, pemberian remisi khusus kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang.

“Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” kata Yunaedi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang dan 70 di antaranya beragama Konghucu. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB