Indikasi Pelanggaran Pemilu, Partai Nasdem Layangkan Surat ke Bawaslu untuk Buka Kotak Suara

Penulis -

Sabtu, 4 Mei 2019 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti terjadinya indikasi pelanggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPC Partai Nasdem Doni Marta setelah melayangkan surat tuntutan terkait indikasi Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Dapil IV yakni Kecamatan Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti beberapa waktu lalu.

Doni Marta mengatakan, dari hasil laporan saksi partai terindikasi adanya temuan pelanggaran Administrasi Pemilu serta prosedur tahapan pemilu oleh KPPS dan PPS yang dianggap cacat hukum.

“Penyelenggara (KPPS dan PPS) telah mengabaikan aturan pemilu sehingga menyebabkan tidak transparannya pelaksanaan proses pemilu pada tahap penghitungan surat suara hingga perekapan suara,” ujarnya, Jumat (3/5).

Doni menegaskan, jika indikasi yang menjadi tuntutan partai jelas dan terbukti, maka pihak terkiat Bawaslu mesti mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan yang diajukan Partai Nasdem yaitu melakukan penghitungan ulang surat suara atau buka kotak dilakukan oleh KPU Pessel di Kantor KPU, demi pesta demokrasi yang damai.

“Semua itu kita serahkan pada Bawaslu sesuai dengan Tupoksinya. Namun jika indikasi itu tidak benar, tentu kami butuh alasan yang kongkrit dan jelas dari pihak penyelenggara, sehingga jelas persoalan yang terjadi,” ungkapnya.

Dijelaskan Doni, dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 389 ayat 2 berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi peserta pemilu yang hadir.

Selanjutnya, Pasal 390 ayat 2 KPPS wajib memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Pasal 391 PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Pasal 508 setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 103 poin a Bawaslu Kabupaten/Kota berwewenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu

Sedangkan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 53 ayat 3, Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ketua KPPS melakukan pembetulan.

Pasal 53 ayat 4, pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan garis horizontal.

Pasal 53 ayat 5, Pada angka atau kata yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dituliskan angka atau kata hasil pembetulan.

Pasal 53 ayat 6, Ketua KPPS serta saksi sesuai dengan jenis Pemilu yang hadir, membubuhkan paraf pada angka atau kata pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU.

Pasal 61 ayat 1, KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1 DPD, Model C1-DPRD Propinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota di Lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari.

Pasal 61 ayat 2, KPPS menyampaikan 1 rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1 DPD, Model C1-DPRD Propinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan segel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau nama lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara bersama dengan kotak suara masing-masing jenis Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison membenarkan, adanya surat tuntutan yang dimasukan/dilayangkan oleh DPC Partai Nasdem pada Kamis, 2 Mai 2019. Terlebih dahulu pihaknya akan mengkaji serta menindaklajuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam pemilu 2019.

“Akan kita kaji dan tidaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme dari aturan yang berlaku,” tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB