Ilegal dan Takaran Tidak Pas, Kios Mini BBM Marak di Pasaman

Penulis -

Minggu, 14 Juli 2019 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Kios Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran makin marak di Pasaman. Bentuknya beragam. Ada yang biasa-biasa bahkan ada pula yang gagah dari segi etalasenya. Ini cukup mengkhawatirkan.

Meski gagah-gagah, namun tak ada satupun yang memiliki izin. Harga jualpun ganas. Mau untung sekitar Rp2000 per liter dijual oleh pengencernya.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perdaginnaker) Kabupaten Pasaman, Ishak menegaskan, penjualan minyak BBM di Pertamini ini merupakan usaha ilegal. Karena tidak ada mengantongi izin niaga BBM dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

“Izin tidak ada, legalitas tidak ada. Kecuali mungkin izin usaha toko. Tapi izin penjualan minyak BBM di Pertamini itu memang tidak ada,” kata Ishak.

Dari sisi keselamatan, keberadaan kios mini ini juga sangat berbahaya. Karena tidak dilengkapi oleh alat pemadam api ringan. Sama seperti bensin eceran dalam botol yang sebelumnya juga banyak ditemui.

Baca Juga :  Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut

Diakui Ishak, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan minyak di kios mini tersebut. Sebab, peredaran barang dan jasa dalam bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diatur dalam peraturan Gubernur. Bukan hanya kios mini BBM, melainkan gas LPG 3 kg juga.

Baca Juga :  Pemko Padang Raih Opini WTP ke-13 dari BPK, WTP Berturut-turut ke-12 Kalinya

“Legalitas kita untuk menegur tidak ada. Tapi, kalau kita mau mengawasi bisa-bisa saja. Kita harus membentuk tim. Untuk membentuk tim ini sudah saya sampaikan ke Satmingkalnya di Bagian Ekonomi Pembangunan,” kata Ishak.

Ishak pun tengah menjalin koordinas keberadaan kios mini BBM di daerah itu ditertibkan segera. Karena usaha penjualan minyak eceran secara digital itu dapat merugikan masyarakat karena takarannya diragukan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas
Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB