Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun

Penulis -

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris

Hotman Paris

Prokabar.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara pada kasus donasi Rp 2 trilun untuk penanganan Covid-19 dari keluraga Akidi.

Belakangan donasi tersebut diketahui tidak ada. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Anak Akid Tio, Heryanty, saat ini menjadi saksi atas donasi Rp 2 triliun tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan kasus ini masih pada tahap pendalaman.

“Saat ini masih pendalaman dan yang bersangkutan masih sebagai saksi,” kata Supriadi Selasa (3/8).

Hotman Paris menilai kasus tersebut seharusnya tak bisa masuk ranah pidana. Sebab berita bohong dari keluarga Akidi tak sampai membuat keonaran.

“Sempat digosipkan bahwa dikenakan UU No 1 Tahun 1946 tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran, tapi keonaran yang mana,” kata pengacara asal Sumatera Utara ini dalam video singkatnya.

Keonaran menurut pria berjuluk Raja Pailit ini biasanya menimbulkan pertentangan antargolongan, agama atau ke pemerintah.

Berbeda dengan kasus Akidi yang malah menjadi candaan publik.

“Jadi menurut anda pas tidak pasal ini diterapkan?” tanya Hotman Paris.

Hotman Paris juga berpendapat kasus tersebut juga tidak masuk Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE.

Dalam undang-undang tersebut, kata Hotman Paris, barang siapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama.

Sementara untuk berita donasi bodong sebesar Rp 2 triliun tersebut malah menjadi candaan.

Begitupun dengan pasal 378 KUHP soal penipuan. Sedangkan pada kasusnya tidak ada korban yang tertipu.

“Siapa yang menjadi korbannya?” tanya pria 61 tahun itu lagi.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Berita

UIN Bukittinggi Gelar Workshop UI GreenMetric

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB