Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Penulis -

Minggu, 28 Februari 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena menerima suap terkait proyek infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2) sekitar pukul 00.45 WIB mengungkapkan, tim penyidik telah selesai mengumpulkan minimal dua alat bukti selama 1×24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim di Sulsel pada Jumat (26/2) malam.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka terkait OTT di Sulsel, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER serta sebagai pemberi saudara AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengungkapkan, NA merupakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sedangkab Edy Rahmat berinisial ER merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) adalah seorang kontraktor.

Hasil pemeriksaan awal dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan terjadi praktek korupsi berupa suap atau pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara, maka Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap tersebut.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi. AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kronologi OTT

Firli melanjutkan, dalam OTT sebelumnya KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut Firli, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, pada Jumat (26/2), sehingga tim bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan yang diterima tim menyebutkan bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA, tim bergerak sesuai pergerakan para terduga ini di sejumlah tempat hingga dilakukan pengamanan ditempat masing-masing.

“Tim akan terus melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini terang benderang, untuk para tersangka juga langsung dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama,” tutur Firli. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB