Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) agar melaporkan kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab pada Pemilu 17 April mendatang.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, pengrusakan APK Pemilu, merupakan sebuah tindak pidana, dan hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu larangan dalam kampanye.
Dalam pasal 280 ayat 1 huruf g bahwa merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 280 ayat 4. Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada, jelasnya.
“Kami di Bawaslu mempunyai kewajiban menerima setiap laporan, untuk ditindaklanjuti,” ujar Erman Wadison kepada Prokabar.com di ruanngan kerjanya Kamis (17/1).
Ia menjelaskan, terkait proses penindakan, pihaknya meminta peserta Pemilu serta masyarakat agar bisa memahami ketentuan yang ada. Dalam hal ini, pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak dan memproses sesuai yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.
“Setiap pelaporan kita lanjuti, kalau memenuhi syarat formil dan materil.
Syarat formil sendiri, meliputi pelapor, terlapor, waktu pelaporan. Lalu syarat materilnya, harus meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti,” ungkapnya.
Sesuai tahapan yang telah dilakukan, menurut Erman, pihaknya mengaku saat ini banyak menemukan APK yang dirusak. Namun sejauh itu, pihaknya belum memastikan apakah kerusakan APK tersebut terjadi atau termasuk pelanggaran atau sebaliknya karena belum ada pelaporan terkait hal tersebut.
“Kami belum bisa memastikan motif pengrusakan APK yang terjadi saat ini. Karena memang, kami sendiri belum ada menerima laporan terkait pengrusakan APK,” tutupnya,(min)
















