Dukung Calon Wako Kades Dihukum Sebulan Penjara

Penulis -

Rabu, 9 Mei 2018 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, Prokabar — Terbukti mendukung salah satu calon walikota, kepala desa dihukum sebulan penjara. Nah.

Begitulah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah. Kades terbukti mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Irwan Munir di Pariaman, Rabu, mengatakan selain kurungan penjara satu bulan, terdakwa atas nama Imardi Darwin juga dikenakan denda Rp3 juta dan subsider 10 hari kurungan penjara.

Terdakwa terbukti mengajak masyarakat di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah untuk memilih dan mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota beberapa waktu lalu, kata dia.

Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim yang beranggotakan tiga orang mempersilakan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengajukan banding apabila keberatan.

“Kedua belah pihak bisa mengajukan banding atas putusan ini namun hanya diberikan waktu tenggang selama tiga hari terhitung vonis dijatuhkan,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa Alwis Ilyas mengatakan pihaknya menghargai putusan pengadilan. Ia menilai hal itu sudah minimal dalam perkara tindak Pemilu.

Meskipun demikian, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Pertimbangan yang kami maksud ialah, seperti tidak adanya upaya pencegahan sebelum dan saat kejadian oleh Panitia Pengawas Lapangan,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim untuk memperjuangkan hak-hak kliennya di meja hijau.

Sementara itu JPU Kejari Pariaman Adrianti mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Pariaman tersebut.

“Jika terdakwa melakukan upaya banding, maka kami juga akan melakukan hal yang sama,” kata dia.

Foto : (ant)

Sebelumnya kata dia, pihak JPU Kejari Pariaman menuntut Kepala Desa Cimparuah tersebut dengan kurungan penjara satu bulan denda Rp6 juta dan subsider 15 hari. (*/cpp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB