Dua Pelajar Pesisir Selatan Korban Prostitusi Online di Padang

Penulis -

Kamis, 16 Januari 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dua orang korban prostitusi online yang diamankan Polresta Padang masih dibawah umur.

Dan korban itu diketahui A (15) dan Y (15), merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar yang masih berstatus pelajar.

“Untuk dua orang korban yang berstatus pelajar saat ini dalam pendampingan Unit PPA. Kasus ini terungkap atas laporan kakak korban karena mereka tidak pulang ke rumah sejak awal tahun,” jelas Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Hidayat usai jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis (16/1).

Sedangkan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Diketahui pelaku bernama F (33) yang berperan sebagai pengantar dan penjemput tamu ke hotel, sementara APP (16) dan AS (16) sebagai mencari tamu dan mengantarkan korban ke hotel.

Dalam rentang waktu 10-12 Januari 2020 bertempat di beberapa hotel, ketiga tersangka diamankan di Kawasan GOR Agus Salim Padang secara bersamaan pada Rabu 15 Januari 2020.

Yulmar menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka dengan memasukkan foto korban ke aplikasi mi chat, kemudian menawarkannya dan jika terjadi kesepakatan dengan pembeli, mereka akan mengantarkan korban.

“Hasil pemeriksaan, tersangka memberikan tamu kepada AD tiga kali dan YC lima kali, “jelasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merek serta pakain baru baju dan celana.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 i jo pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta, “tegas Kapolresta.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB