DPRD Sumbar Desak Pemrov Serahkan Revisi Perda Larangan Maksiat

Penulis -

Selasa, 3 Juli 2018 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat mendesak pemerintah provinsi agar segera menyerahkan draf revisi perda nomor 11 tahun 2010 tentang larangan maksiat untuk segera dibahas.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima draf tersebut, apabila telah diterima akan langsung dilakukan pembahasan.

“Kami berharap draf tersebut segera diserahkan mengingat regulasi ini sangat penting karena maraknya perilaku seks menyimpang,” kata Rafdinal, Selasa (3/7).

Ia mengatakan di dalam revisi perda larangan maksiat ini akan dimasukan poin-poin yang melarang perilaku seks menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat.

“Hingga saat ini belum ada pembicaraan yang serius dilakukan oleh pihak pemprov dengan DPRD perihal revisi perda ini,” kata dia

Ia mengatakan berkembangnya perilaku suka sesama jenis akan mendatangkan bencana untuk Sumbar karena dapat mengancam keberlangsungan adat minangkabau terutama berkaitan sistem pewarisan.

Sementara Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman mengatakan perda tentang larangan maksiat yang ada saat ini belum memberikan solusi terhadap LGBT ini sehingga perlu dilakukan revisi.

“Revisi perda ini tentu harus dilakukan agar poin-poin larangan terhadap aktivitas LGBT di Sumatera Barat,” kata dia.

Sebelumnya. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan persoalan LBGT ini butuh keseriusan gubernur sebagai kepala daerah untuk menanganinya karena perilaku ini sudah meresahakan masyarakat.

Ia juga berharap lembaga keagaaman dan lembaga adat seperti LKAAM, Bundo Kanduang dan MUI juga mengambil peran untuk memerangi LGBT. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB