Divonis Bersalah, Pelajar yang Bunuh Begal Dipidana Pembinaan Setahun

Penulis -

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, Prokabar – Pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur diputuskan bersalah dan divonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Tim kuasa hukum ZA, menyatakan pikir-pikir terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, yang menjatuhkan vonis tersebut.

Kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tidak menerima ataupun menolak putusan hakim, dan memiliki waktu kurang lebih tujuh hari untuk berunding dengan keluarga ZA.

“Kami pikir-pikir, tidak menerima dan tidak menolak. Ada waktu tujuh hari untuk berfikir tentang ini,” kata Bhakti, usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.

Bhakti menjelaskan, dari empat pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, tiga pasal di antaranya gugur karena tidak terbukti dalam persidangan. Sebagai catatan, ZA yang berusia 17 tahun tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.

“Ada empat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, tadi disampaikan hakim Pasal 340, 338, dan membawa senjata tajam tidak bisa dibuktikan dan gugur dengan sendirinya,” kata Bhakti.

Namun, lanjut Bhakti, hakim memutuskan ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, karena dinilai memiliki rentang waktu yang cukup, dan akhirnya terjadi penikaman.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hakim menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Sehingga, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB