Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Pasa Kaciak Lubuk Sikaping

Penulis -

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Pelaku pembunuhan berencana yang menggemparkan Kecamatan Lubuk Sikaping beberapa waktu lalu divonis hukuman 14 tahun penjara. Ialah M. Ilham.

Pelaku dijatuhi hukuman setelah menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kamis (18/12).

Majelis hakim yang dipimpin Noak Mispa Sianturi beranggotakan Wina Febriani dan Mentari Wahyudihati dalam amar putusannya menilai, terdakwa terbukti melakukan pembunugan dengan rencana.

Ironisnya, dalam persidangan terungkap, pembunuhan terencana ini hanya gara-gara hal sepele. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.

“Terdakwa yang merupakan penduduk lokal merasa sakit hati karena korban yang merupakan penduduk pendatang kerap berpapasan namun tidak pernah menyapa terdakwa,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Anehnya, terdakwa juga mengakui mendengar bisikan menyerupai suara korban yang mengancam. Dimana bisikan yang didengar terdakwa ialah ‘kalau tidak kamu matikan, saya yang akan matikan kamu, tunggu sajala’. Bisikan-bisikan ini mulai menghantui terdakwa sejak tahun 2021.

Hingga akhirnya, pembunuhan pun direncanakan pelaku. 8 Juli lalu, terdakwa M. Ilham nekat menembak korban, M. Harfie Mushba sekitar pukul 12.00 WIB di Pasa Kaciak, Nagari Tanjuang Baringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping. Dimana, saat itu korban tengah duduk-duduk di depan depot air minum isi ulang, tempat ia bekerja.

Saat duduk santai itulah, terdakwa menembak kepala korban dengan senapan angin PCP bertekanan angin 2500 PSI dengan peluru 4,5 mm.

Usai ditembak di bagian kepala, korban pun terjatuh. Hingga akhirnya, terdakwa membabibuta memukul kembali kepala korban dengan popor senapannya. Hingga akhirnya korban meregang nyawa saat dirujuk ke rumah sakit.

Sempat beredar, informasi kalau pelaku sakit jiwa. Akan tetapi semua ini terbantah, setelah majelis hakim menghadirkan saksi ahli. Dimana, tterdakwa dinyatakan berpikiran jernih serta mampu memahami dan menjawab pertanyaan sesuai konteks. Bahkan ini didukung hasil medis.

Terungkap, halusinasi yang dialami terdakwa dikarenakan efek narkotika yang dikosumsinya selama kurang lebih 15 tahun. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB