Diperiksa 13 Jam, Polisi Tangkap Tersangka Makar Eggi Sudjana

Penulis -

Selasa, 14 Mei 2019 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya ketika pemeriksaannya sudah berlangsung hampir selama 13 jam sejak Senin petang pukul 16.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, kepolisian membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (14/5).

Argo menyebut berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Kendati demikian, Argo tak merinci lebih jauh soal dimana Eggi ditangkap. Dia menyebut hingga kini Eggi masih diperiksa.

“Telah diterima oleh istri tersangka. Asmini Buniani,” katanya.

Argo Yuwono juga mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” kata Argo saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam yakni sejak pukul 16:30 WIB dan ditangkap sekitar pukul 05:30 WIB.

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut karena penangkapan itu terjadi di ruangan penyidik.

“Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik,” ujar Pitra.

Pitra menyebut kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Hingga saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari dalam ruang pemeriksaan, Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dan disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangka sudah ada dan ditangkap,” bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB