Diduga Melanggar Kampanye, Istri Gubernur Sumbar Terancam Pidana

Penulis -

Selasa, 5 Maret 2019 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarilamak, Prokabar – Istri Gubernur Sumbar yang kini Caleg DPR RI Dapil Sumbar II dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuairina terancam terjerat pidana usai menjalani proses klarifikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, selama empat jam lebih.

“Hukuman berat berupa ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta andai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di SMKN 2 Guguak terbukti,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra di Tanjung Pati, Selasa (5/3).

Dalam proses klarifikasi dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut, istri orang nomor satu Sumbar tersebut dijerat dengan pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal tersebut dijuntokan dengan pasal 521 UU,” ujarnya.

Yori menyebut saat ini pihaknya baru di tahap pertama, yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Tahap kedua nanti, Bawaslu melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan, dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Ia menjelaskan dalam proses klarifikasi Bawaslu bersama pihak kepolisian dari Gakkumdu baru meminta klarifikasi dari Nevi Zuairina terkait kahadirannya di SMKN 2 Guguak pada 31 Januari 2019 lalu.

“Dugaannya itu melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yaitu kartu nama di tempat pendidikan. Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Ketua tim Nevi Zuairina, Rinaldi menyebut selama proses pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) menanyakan sebanyak 18 pertanyaan.

Ia menerangkan, saat hadir pada kegiatan di salah satu SMKN di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, Nevi Zuairina diundang dalam kapasitasnya sebagai praktisi pendidikan.

“Kalau ibuk, berdasarkan materi yang disampaikan tadi memang tidak ada membagikan bahan kampanye dan kita tidak tahu dari mana bahan kampanye yang kemudian tersebar di lokasi tersebut,” jelasnya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB