Di Persidangan, Saksi : Bangunan Wabup Pessel Tidak Menimbun Mangrove

Penulis -

Kamis, 7 November 2019 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Sidang lanjutan dugaan kerusakan mangrove di sekitar kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali bergulir di Pengadilan Klas 1 A Padang, Kamis (7/11).

Saksi yang dihadirkan membenarkan adanya bangunan di atas lahan terdakwa Rusma Yul Anwar, Wabup Pesisir Selatan. Namun, bangunan berupa pondok-pondok itu tidak menimbun mangrove.

Hal itu disampaikan oleh saksi Masrial dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Gutiarso tersebut. Selain menyebut tidak ada hutan mangrove yang ditimbun, terdakwa juga membeli kayu dari luar. “Tidak mengambil kayu dari hutan,” kata saksi.

Dijelaskan lagi, jarak antara timbunan pondok dan hutan bakau berkisar 3 meter. Masrial mengaku tahu persis dengan lokasi karena dirinya menjembatani terdakwa dengan pemilik lahan saat jual beli.

Sebelum dibeli, terdakwa dan saksi sering ke lokasi melihat kondisi lahan. Terdakwa diketahui banyak melakukan penghijauan agar habitat tanaman sekitar tetap lestari.

Sepengetahuannya tujuan pembuatan olo untuk memperluas jalan sebab jalan yang ada belum dapat dilalui. Olo berguna bagi masyarakat sekitar terutama bagi siswa SMPN 9 Mandeh ketika cuaca ekstrem.

Boat pengangkut siswa dapat bersandar dengan adanya olo yang menjorok ke darat. Saat pembuatan, lanjutnya, tanah galian olo di buang ke bibir olo. Artinya, tidak dibuang ke hutan mangrove.

Saksi lain Benrusdi, mengaku ikut menanam rumput dan pohon bersama terdakwa. Dia menyebut tanah yang digali eskavator ditimbun ke sawah, bukan tanaman mangrove.

Saksi juga mengakui terdakwa sering meminta agar merawat tanaman yang ada.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Damsirwan menegaskan pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan mangrove.

Timbunan di pinggir jalan merupakan bekas sawah dan ladang. Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu.

“Ya, saya sering ke sana mengantarkan orang bekerja,” ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini, Padang, Kamis (24/10).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah. Menurutnya, mangrove yang rusak hanya sedikit sekali, yakni di pinggiran anak sungai yang digali.

Selain itu, tidak ada lagi. Bahkan, jauh lebih banyak yang utuh dibandingkan yang rusak. “Jadi, bukan bakau,” ujar terdakwa menegaskan ketika ditanyai Penasehat Hukum.

Sementara saksi Rifkaldi mengungkapkan, kewenangan pengelolaan hutan lindung ada di provinsi, bukan kabupaten.

“Lokasi yang dikelola terdakwa di kawasan hutan lindung,” demikian disampaikan saksi Rifkaldi, Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pessel ketika ditanyai hakim dan penasehat hukum terdakwa pada sidang di Padang, Selasa (29/10).

Kemudian hakim dan penasehat hukum terdakwa kembali bertanya, jika pengelolaan kawasan hutan lindung ada di provinsi, berarti kewenangan izinnya tentunya ada di provinsi, saksi menjawab. “Iya,” ujar saksi.

Selain itu, apakah boleh hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pariwisata, ia menjawab boleh, asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan. Terkait apa saja yang boleh dibangun, ia mengatakan. “hotel, homestay, cottage dan pendukung pariwisata lainnya,” tutupnya,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB