Dalil Tanah Musnah Bangun Pagar Laut Tangerang, Alex Indra Lukman Nilai Ganjil : “Perlu Keterbukaan Pemerintah”

Penulis -

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan kritik tajam terhadap penggunaan dalil “tanah musnah” sebagai dasar hukum pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menurut Alex, dalil tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

“Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi tersebut belum berstatus tanah musnah?” ungkap Alex saat berada di Padang, Selasa (28/1).

Pernyataan ini terkait pembatalan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pencabutan sertifikat ini dilakukan saat Nusron meninjau langsung lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat lalu.

Rujukan Mitos dan Kritik terhadap Regulasi

Alex merujuk mitos dalam Pustaka Raja Purwa karya Ronggowarsito, yang menyebut adanya daratan bernama Sunda Besar di Indonesia pada masa lampau. Akibat letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi, daratan tersebut pecah menjadi Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan seperti yang dikenal sekarang.

“Kalau dasar mitos itu dijadikan alas hak, lalu ada cap kaki Badak Bercula Satu, bukan tidak mungkin orang bisa mengklaim sertifikat kepemilikan atas laut yang dulunya bernama daratan Sunda Besar,” kata Alex dengan nada sindiran.

Sindiran tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024 tentang kriteria tanah musnah. Kriteria itu meliputi: tanah yang berubah bentuk karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, serta tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Artinya, sudah saatnya pemerintah terbuka dengan asal-usul pemagaran laut ini. Tak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegas Alex, yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Pengkaplingan Laut di Wilayah Lain

Alex menyoroti bahwa praktik serupa, yaitu pengkaplingan laut untuk reklamasi, juga ditemukan di Surabaya, Makassar, dan Bali. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan tafsir jelas soal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jangan main-main dengan laut kita. Laut itu milik publik, bukan untuk dikuasai segelintir pihak,” ujar Alex dengan tegas.

Desakan Pembentukan Pansus DPR RI

Menurut Alex, pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang diduga kuat melanggar hukum karena tidak memiliki perizinan berusaha dan menyebabkan perubahan fungsi ruang. Ia menyerukan agar DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini.

“Pansus perlu dibentuk agar kasus ini bisa diungkap secara transparan dan tidak ada pihak yang bermain di balik layar,” imbuhnya.

Pemilik Pagar Laut Masih Misterius

Hingga saat ini, identitas pihak yang membangun pagar laut dari bambu tersebut masih belum terungkap. Meskipun pagar tersebut telah dibongkar dan disegel oleh pemerintah, misteri siapa pemilik dan pelaku di balik proyek tersebut terus menyisakan pertanyaan besar.

Alex menutup pernyataannya dengan desakan agar pemerintah tidak hanya menindak tegas, tetapi juga memprioritaskan keterbukaan informasi dalam menangani kasus yang melibatkan laut, sumber daya yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB