Caleg Diduga Asusila, DPC PBB Kota Padang Hormati Proses Hukum

Penulis -

Kamis, 21 Februari 2019 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seorang calon legislatifnya diduga tersangkut kasus asusila, DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Padang, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Pada intinya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus,” kata Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz, Kamis (21/2).

Namun demikian pihak partai tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap YR yang kini menyandang status tersangka.

“Partai akan menentukan status caleg yang bersangkutan jika sudah dinyatakan bersalah, namun sebaliknya kami meminta seluruh pihak membersihkan nama YR jika tidak terbukti bersalah,” katanya.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum jika diminta oleh keluarga YR.

Selain itu, partai juga sudah menggelar rapat internal terkait permasalahan tersebut.

Ia juga membeberkan kalau status YR bukanlah dari kader partai, melainkan caleg dari eksternal partai.

“Ini tahun politik, kami mengimbau seluruh pihak tidak berpolemik dalam kasus ini, dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Padang menetapkan YR sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur usai ditangkap pada Selasa (19/2) malam.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Padang AKP Edyan Wiguna, diwawancarai sebelumnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 ayat (1), Jo pasal 81, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Akibat jeratan pidana tersebut tersangka YR terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB