Buat Surat Perjanjian Dukung Dua Caleg, Kepsek Ini Dipanggil Bawaslu Pessel

Penulis -

Rabu, 19 Desember 2018 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memanggil Kepala Sekolah Raudatul Anfal (RA) Aisyiyah Sago, Titik Yulianti, karena diduga terlibat mendukung dua orang calon legislatif.

Sekolah tersebut berada dibawah naungan Kemenag Pessel.

Titik Yulianti membuat surat perjanjian mendukung Emma Yohana calon DPD dan Caleg DPR-RI Niki Lauda Hariyona.

Titik Yulianti diduga melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menunjukkan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

Ini surat perjanjian yang diduga mendukung calon tertentu.
Ini surat perjanjian yang diduga mendukung calon tertentu.

“Hari ini kami memanggil yang bersangkutan di Panwascam IV Jurai untuk meminta keterangan,” kata Bawaslu Pessel, Erman Wadison kepada Prokabar.com, Rabu (19/12).

Ia menuturkan, pemanggilan ini ditujukan langsung kepada Titik Yulianti sebagai Kepsek di sekolah swasta tersebut.

“Kami memanggil Titik untuk meminta keterangan atas dirinya membuat surat pernyataan mendukung dua orang caleg tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut, Titik juga mengintruksikan kepada semua guru di lingkungan sekolahnya dan bahkan kepada keluarganya untuk mendukung dua orang caleg tersebut.

“Ini sesuai mekanisme kami harus meminta keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

“Artinya ASN dan pejabat fungsional tidak boleh mendukung calon atau mengunggah foto sebagai tanda keberpihakan pada seorang calon. Dan saudara Titik ini perlu kami konfirmasi tentang surat perjanjian itu,” ujarnya lagi.

Menurut dia, setelah mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan, nanti akan kami beberkan kepada publik siapa saja dalang dibalik ini, tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB