Besok, MK Gelar Rapat Tertutup Terkait Gugatan PHPU

Penulis -

Minggu, 23 Juni 2019 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

????????????????????????????????????

????????????????????????????????????

Jakarta, Prokabar — Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Rapat ini tertutup, hanya para majelis hakim MK terkait dengan putusan gugatan PHPU,” ujar Analis Hukum Konstitusi Heru Wibowo di Jakarta, Minggu (23/6)

Dalam rapat ini, hanya melibatkan para hakim MK, jadi tidak boleh ada pihak lain yang menghadiri rapat ini. Hal ini merupakan proses yang selalu dilakukan oleh majelis hakim saat memberikan putusan dalam setiap gugatan konstitusi.

“Rapat ini tidak boleh dihadiri oleh semua pihak yang berkaitan dalam gugatan PHPU dari mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait,” katanya.

Terhitung senin depan, kata dia, tidak ada lagi sidang lanjutan gugatan PHPU yang digelar. Semua pihak, saat ini hanya menunggu putusan para majelis hakim MK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni Jumat (28/6).

“Semua pihak menunggu MK mengundang menghadiri putusan terkait gugatan PHPU pada Jumat depan,” imbuhnya.

Diketahui, sidang gugatan diatas sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru