Berkas Perkara Kekerasan Ponpes Nurul Ikhlas Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis -

Rabu, 20 Maret 2019 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangpanjang, Prokabar – Berkas perkara tahap satu kasus kekerasan yang menyebabkan santri Pondok Pesantren Nurul Iklas meninggal dunia dilimpahkan penyidik Polres Padangpanjang ke Kajari Padangpanjang.

Sementara itu penyidik terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Berkas tahap satu telah kita limpahkan ke Kajari Padangpanjang untuk di tindaklanjuti. Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Kejari untuk tahap dua,” sebut Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Kalbert J, Rabu (20/3).

Dikatakannya, sebelum melimpahkan  berkas tahap I, penyidik telah melakukan  sejumlah proses hukum, mulai dari  pemanggilan puluhan saksi dan melakukan pra rekontruksi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di tempat kejadian perkar (TKP) di asrama Musa, Nurul Iklas X Koto Tanahdatar.

“Kita telah lakukan rekonstruksi secara tertutup. Penyidik juga telah panggil sejumlah saksi termasuk pihak ponpes,” sebut Kalbert J.

Kekerasan terhadap salah seorang santri dilakukan secara belurang hingga menyebabkan korban “R” meninggal dunia. Kejadian berulang tersebut dilakukan 17 Santri, pada hari Kamis, (7/2), Jumat(8/2) dan Minggu (10/2).

Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke RSUD Padangpanjang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, cidera berat yang diderita, pihak RSUD memutuskan untuk merujuk ke RS M Jamil Padang untuk penanganan lebih lanjut. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB